RADARTANGSEL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terlibat judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa jumlah anak yang terlibat judi online tersebut sebanyak 191.380 orang.
Menurut Ivan, anak yang terlibat judi online tersebut berusia 17 sampai 19 tahun dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp 282 miliar.
Hal tersebut Ivan sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (26/7).
“Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,” kata Ivan Yustiavandana.
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp 3 miliar.
Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp 7,9 miliar.
“Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia,” kata Ivan.
Menurut Ivan, secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp 293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama KPAI melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Hal itusebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7).
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ai Maryati.