25.5 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Dua Oknum Guru Pesantren di Agam Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Sebanyak dua orang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ditangkap Polisi.

Usut punya usut, dua oknum guru tersebut ditangkap petugas dari Polresta Bukittinggi lantaran diduga telah mencabuli puluhan santri laki-laki.

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi tak terpuji oknum guru pria di Pesantren tersebut 40 santri laki-laki dinyatakan telah menjadi korban.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menjelaskan, dua oknum guru yang ditangkap pihaknya tersebut masing-masing berinisial RA (29) dan AA (23).

Menurut Yessi, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024.

“Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Yessi dalam konferensi pers di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (26/7).

Yessi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung sejak awal Juli.

“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” kata Yessi.

Menurut Yessi, jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.

“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” beber Yessi.

Yessi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

“Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” kata Yessi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, menurut Yessi, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.

Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan