RADARTANGSEL – Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 berinisial Z sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Z terjerat kasus dugaan korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, Z diduga terlibat suap seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Menurut Hadi, Z ditetapkan tersangka setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (29/6) lalu.
“Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya,” ucap Hadi di Medan, Rabu (24/7).
Hadi menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.
Kemudian, F sebagai wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara. DT sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
“Usai ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua,” terang Hadi.
Lima Tersangka Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan lima tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
“Menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa (23/7).
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.