RADARTANGSEL – Sepasang kekasih berinisial MM dan AA ditangkap polisi Jakarta Barat lantaran terseret dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan, sepasang kekasih tersebut ditangkap pihaknya pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap. Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno di Jakarta, Rabu (24/7).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” terang Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.
“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan,” kata Sutrisno
“Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” imbuhnya.
Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” terang Sutrisno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
“Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Sutrisno.