27.1 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

Bawaslu Tangerang Rekomendasikan Oknum PPK-PPS Pesta Miras Dipecat 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pesta minuman keras (miras) yang diduga dilakukan oleh empat oknum petugas PPK dan satu PPS di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berbuntut panjang.

Akibat ulah mereka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melayangkan rekomendasi ke KPU setempat untuk memecat oknum PPK dan PPS tersebut.

Bawaslu memutuskan bahwa empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut terbukti melanggar kode etik.

Rekomendasi pemecatan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Tangerang Muhamad K Ulumudin di Tangerang, Selasa (23/7).

“Kami (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan kajian (PPK) serta menghasilkan rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan anggota PPK-PPS tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus pesta miras yang viral di masyarakat itu telah ditemukan unsur pelanggaran kode etik.

Muhamad menyebut, sebanyak lima anggota penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS di Kecamatan Rajeg, Tangerang terbukti terlibat dalam insiden pesta miras tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU Tangerang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK dan satu anggota PPS itu.

“Yang pertama, memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan sebagai Ketua PPK, ke dua, memberikan teguran keras kepada tiga anggota PPK dan ke tiga, pemberhentian ketua dari PPS,” kata Muhamad.

Bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang ialah segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik.

“Iya, itu panismen bentuk pelanggaran dari kode etik, sebagai petugas penyelenggara. Dan untuk langkah eksekusi sekarang sudah ada di KPU Kabupaten Tangerang sebagai lembaga yang menangani mereka,” kata Muhamad.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyatakan bahwa oknum anggota PPK Kecamatan Rajeg yang pesta miras hanya dikenakan sanksi teguran.

“Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi,” kata Muhamad di Tangerang, Selasa (16/7).

Menurut dia, KPU juga sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos). Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.

“Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK,” terangnya.

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan