34.4 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

Ribuan Botol Miras berbagai Merek Dilindas Alat Berat

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (28/2).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, bertepatan HUT ke 29 Kota Tangerang barang bukti berupa 4837 minuman beralkohol hasil sitaan di wilayah Kota Tangerang dimusnahkan.

“Tentunya,  ini menjadi komitmen bersama Pemerintah, TNI – Polri dan Kejaksaan dalam mengentaskan masalah minuman keras beralkohol di wilayah Kota Tangerang yang kita cintai.” kata Arief.

Menurutnya, minuman keras sangat merusak generasi muda dan menjadi salah satu sumber terjadinya ancaman keamanan, tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Ini benar – benar menjadi perhatian kita semua  dan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang ada,” tegas Arief.

Arief menambahkan, pada hari ulang tahun (HUT) ke 29 Kota Tangerang ini, kita mempersiapkan sumber daya manusia dan generasi muda yang sehat didukung oleh infrastruktur yang mumpuni di segala sektor.

Ditengah mewabahnya pandemi COVID-19, lanjut Arief, tidak menjadi penghalang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang.

Hal itu, lanjut Arief, bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi kerjasama lintas sektor agar bisa melewati dan menangani bersama-sama sehingga mewujudkan Kota Tangerang sehat sejahtera.

“Berakhlakul karimah, berdaya saing dan tetap semangat serta bangga menjadi bagian dari Kota Tangerang,” tutup Arief.

Hadir di lokasi kegiatan, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Dandim Tangerang Kolonel Inf Puji Hartono, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, Kasatpol PP Agus Hendra Fitrahiyana.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Tangerang, Herman Warman menjelaskan, bertepatan dengan HUT ke 29 tahun pihaknya tetap semangat bekerja dengan cerdas dan pintar dalam menyelenggarakan ketentraman ketertiban umum.

Termasuk, sambung Herman, dalam penegakan peraturan daerah (perda). Salah satunya Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Hasil operasi Satpol PP dengan Polres Metro Tangerang Kota dan dukungan Kodim 0506 Tangerang, selama periode Maret – Desember 2021, berhasil mengamankan dan menyita minuman beralkohol sebanyak 4831 berbagai jenis merek,” terang Herman.

Herman mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2005 Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.

“Ini  disebabkan adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelanggaran peredaran,” tutup Herman. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan