RADARTANGSEL – Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, masih masih melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti tambahan pada kasus penimbunan minyak goreng yang diungkap pada Jumat (25/2) kemarin.
Pengungkapan puluhan ton minyak goreng itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK (pemilik rumah).
“Karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” ujar Shinto dalam keterangan tertulisnya yang diterima radartangsel.com, Senin (28/02).
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten, untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
“Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” terang Shinto.
Shinto menjelaskan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton yang digunakan untuk mengangkut minyak goreng tersebut.
“Supir truck tronton sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang inisial MK (31), juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto.
Sinto membeberkan, setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi-saksi maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
“Status 24 ton minyak goreng, masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” tutup Shinto. (BD)
