RADARTANGSEL – Lembaga Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana (SAW) berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui restorative justice (RJ) di Majalengka.
Ketua Umum DPP Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL menjelaskan, RJ merupakan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
“Untuk mencari solusi bersama yang adil, seperti permintaan maaf, restitusi (penggantian rugi),” kata pria yang akrab disapa uda Reza tersebut dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (11/11).
Menurut Reza, RJ bertujuan untuk mencari jalan tengah dalam tercapainya nilai nilai keadilan melalui jalan perdamaian yakni musyawarah mufakat antara pihak korban dan pelapor.
“Dengan menghadirkan aparat desa atau kelurahan, dan tokoh masyarakat,” kata Reza saat mendampingi Ketua DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Cirebon Jafar di Polres Majalengka, Jawa Barat.
Terakhir, Reza mengapresiasi pihak korban yang berkenan menyelesaikan permasalahannya dengan damai melalui restorative justice.
“Kami juga mengapresiasi Polres Majalengka yang memfasilitasi RJ. Semoga kedepannya kita bisa saling mendukung dan bersinergi,” tandas Reza.
Senada, Ketua DPD Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana Kabupaten Cirebon Ja’far juga mengapresiasi Polres Majalengka yang selalu mengedepankan nilai nilai keadilan melalui RJ.
“RJ ini sangat dirasakan oleh korban maupun pelaku, ini menjadi citra baik Presisi Polres Majalengka dalam menumbuhkan nilai humanis, responsif dan keadilan,” tandasnya.
