28.2 C
Tangerang Selatan
Senin, Juli 21, 2025
spot_img

Polisi Bandara Soetta Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Ilegal

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka.

Belasan tersangka tersebut masing-masing, laki-laki berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).

“16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7) siang.

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu berpesan kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” tandasnya.

Januari – Juli 2025 Gagalkan Keberangkatan 433 CPMI Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Yandri Mono menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Juli 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 433 orang.

“Total tersangka sebanyak 28 orang, 1 tersangka sudah proses tahap 2, 11 tersangka ditahan, dan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber pria yang akrab disapa Yandri tersebut.

Barang Bukti (Foto Istimewa)

Menurut Yandri, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 buah paspor, 20 lembar boarding pass dan 3 lembar booking tiket pesawat, 1 lembar booking hotel, 15 visa, 20 buah Hp, 1 buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Yandri.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Dengan pengungkapan kasus TPPO tersebut, Yandri Mono menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Yandri.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan