34.3 C
Tangerang Selatan
Kamis, Mei 28, 2026

Polisi Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 389 Kilogram Sabu Disita 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polisi membongkar kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu-sabu mencapai ratusan kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol
Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Menurut Karyoto, pada pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 389 kilogram.

Karyoto menjelaskan, kasus itu terungkap pada Minggu (17/11) siang di Parkiran Lapangan RW di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni 1 unit mobil boks, 2 unit ponsel,” kata Karyoto pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Menurut Karyoto, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.

Setelah tiba di Jakarta, para tersangka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

“Saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Karyoto.

Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’,” terang Karyoto.

“Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” imbuhnya.

Karyoto mengungkapkan, saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang.

Karyoto menjelaskan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.

Atas perbuatannya para tesangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Karyoto.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan