RADARTANGSEL – Seorang pemilik penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Tangerang, Banten berinisial AWS (40) ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, AWS ditangkap Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB
“Dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Zain menjelaskan, AWS akan memberangkatkan dua CPMI berinisial DM dan Y ke Malaysia secara ilegal melalui Bandara Pekanbaru Riau dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soetta,” katanya.
Menurut Zain, AWS beserta dua wanita korbannya langsung diamankan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
“AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia,” terang Zain.
Zein menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun.
Subsider Pasal 81 Jo. 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkas Zein.
