RADARTANGSEL – Sebanyak enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10) malam, ditahan KPK.
Enam orang tersebut yakni, Kadis PUPR Kalsel inisial SOL, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel YUL, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam AMD, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB.
Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang juga memakai rompi jingga bertulisan “Tahanan KPK”. Mereka berasal dari pihak swasta dan masing-masing berinisial SW dan AND.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (8/10).
Atas perbuatannya, empat orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara, dua orang dari pihak swasta tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp 10 miliar.
