RADARTANGSEL – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berinisial AH (50) ditangkap polisi.
AH ditangkap polisi lantaran terseret kasus dugaan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 1,3 miliar. Mirisnya, uang negara tersebut digunakannya untuk poya-poya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, AH ditangkap pihaknya pada pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB.
AH ditangkap di depan minimarket di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut dia, mantan Kades Gembong periode 2013—2019 saat ini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.
AH diduga telah menggunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp 1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.
“Mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang,” kata Baktiar di Tangerang, Jumat (27/9)
Bakriar menjelaskan, AH ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 6 Oktober 2023, dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.
“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018,” katanya.
Hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan.
Hingga tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
“Sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,00 dari penarikan Rp 2.447.822.694,00,” terangnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tandasnya.
