RADARTANGSEL – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, empat tersangka yang ditahan pihaknya itu masing-masing berinisial ES, RI, AH dan FCR.
Menurut Asep, untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka tersebut ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama.
“Terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Asep menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap empat orang itu merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka YM dkk terkait perkara Bandung Smart City.
“Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” terang Asep.
Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung.
Dalam perubahan itu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES kemudian diketahui menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu, tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Hal itu untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Tersangka ES, RI, AH dan FCR selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan.
Mereka mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” pungkas Asep.
