RADARTANGSEL – Polisi mengamankan 10 remaja yang diduga melakukan tawuran bersenjata tajam (sajam) di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin menjelaskan, dari 10 remaja pelaku tawuran ini lima diantaranya anak di bawah umur (ABH).
Arifin menjelaskan, inisial para remaja pelaku tawuran tersebut diantaranya berinisial FB, FM, MR, MI dan MY.
“Serta lima diantaranya masih di bawah umur,” terang Arifin dalam jumpa pers di Tangsel, Kamis (26/9).
Menurut Arifin, pemburuan terhadap para pelaku dilakukan oleh personel Polsek Ciputat Timur di tiga lokasi yang berbeda.
Selain sepuluh orang pelaku, pihak Kepolisian juga turut menyita senjata tajam berbagai jenis dan bentuk sebagai barang bukti.
“Tujuh bila senjata tajam jenis celurit, dua bilah senjata tajam jenis golok. Dan 21 unit sepeda motor berbagai merk,” ujarnya.
Para pelaku serta barang bukti kini telah berada di Kantor Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi tawuran antar-remaja ini terjadi pada Sabtu (14/9) dini hari di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bergabung dengan kelompok anak SMA yang mengatasnamakan kelompok “Panglimaz”.
Kelompok tersebut diduga akan tawuran dengan kelompok SMA yang mengatasnamakan dari kelompok “VCR” di wilayah tersebut.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” pungkasnya.
