RADARTANGSEL – Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara lantaran terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,98 miliar.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara pada Rabu (25/6).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di PN Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Erik untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” katanya.
Majelis hakim menilai, dari fakta-fakta persidangan terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp 1,7 miliar.
Besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.
Hal itu mengingat uang lebih dari Rp 1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu,” kata As’ad.
Namun, apabila harta benda terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” ucap As’ad.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Erik yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat.
Perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.
“Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik,” katanya.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Erik maupun JPU KPK untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Diketahui, vonis terhadap Erik itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024 lalu.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
