RADARTANGSEL – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI buka suara terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (28/8).
Menurut Deddy, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
“Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” terang Deddy.
Deddy menegaskan, sebagai terpidana yang bebas bersyarat Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Deddy.
Deddy menjelaskan, Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Jessica dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tandas Deddy.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” bebas bersyarat pada Minggu (18/7) pagi.
Jessica Wongso sapaan akrabnya bebas usai menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica tak banyak berkomentar kepada wartawan yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Sementara, Otto Hasibuan mengatakan, berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.
Menurut Otto, kendati telah bebas Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.
“Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan.
