33.9 C
Tangerang Selatan
Selasa, Mei 19, 2026

Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Digeledah KPK 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat (16/8).

Penggeledahan itu dikabarkan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dar APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Informasi penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah,” kata Tessa Mahardhika.

Namun demikian, Tessa belum bisa memberikan informasi lebih detail soal kegiatan tersebut, termasuk soal ruang mana saja yang digeledah karena kegiatan tersebut masih berjalan.

Tessa hanya memastikan akan segera menyampaikan apa saja temuan dalam kegiatan tersebut setelah proses penggeledahan rampung.

“Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” kata Tessa.

Sebelumnya, pada Jumat (12/7/24) tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Tessa  menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/923).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Suardhita.

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan