RADARTANGSEL – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani KPK terus bergulir.
Terbaru, lembaga antirasuah pada Rabu (31/7) mengabarkan bahwa telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7).
Namun demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ujar Tessa.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada tanggal 19 Maret 2024 lalu mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
“Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK tersebut mencapai Rp 3,45 triliun.