RADARTANGSEL – Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Kasus yang menyeret S tersebut yakni perkara dugaan korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Provinsi Banten.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Semua mendengar Kadisparpora menjadi tersangka dan kami tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Serang,” kata Rahmat di Serang, Rabu (31/7).
Selain itu, kata Rahmat, pihaknya juga mendukung upaya Kejari untuk mengungkap kasus korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Yang namanya hukum harus ditegakkan, siapapun orangnya. Mau dia pejabat apapun,” tegas Rahmat.
Terkait bantuan hukum saat ini pihaknya belum menentukan. Menurut Rahmat, hal tersebut harus berdasarkan hasil diskusi dengan internal Pemkot Serang.
“Bantuan hukum kami belum diskusi dengan Pak Sekda dan Asda. Seandainya ada akan kita bantu bantuan hukum tersebut,” terang Rahmat.
Rahmat menegaskan, dengan penetapan Kadisparpora Kota Serang sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi semua pegawai di lingkungan Pemkot Serang.
“Semua yang terjadi saat ini harus dapat menjadi pelajaran ke depan bahwa tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang.
“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” terang Mustofa di Serang, Selasa (30/7).
Menurut Rahmat, seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.
“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp 483 juta,” tandasnya.