RADARTANGSEL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono di kasus korupsi Tol MBZ.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan, Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
Menurut Hakim, Djoko juga terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Djoko juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan demikian, kata Hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Fahzal dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7).
Hal yang memberatkan, terdakwa Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.
Djoko merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil,” ucap Hakim Fahzal.
Diketahui, vonis Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni berupa 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin.
Kemudian Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.
Perbuatan keempat terdakwa dalam kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar.