RADARTANGSEL – Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya berinisial MR (38) ditangkap polisi lantaran terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengatakan, MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus menjelaskan, MR ditangkap pihaknya di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 siang sekira pukul 11.30 WIT.
Menurut Agustinus, tersangka MR terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.
“Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” kata Indra Napitupulu saat konferensi pers di Manokwari, Selasa (30/7).
Menurut Agustinus, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil.
Kemudian satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.
“Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” kata Agustinus.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Agustinus.
Sementara, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka MR dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa.
Menurut Onky, barang haram tersebut dikirim ke Kota Sorong dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
“Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka MR berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” tandas Ongky.