RADARTANGSEL – Seorang oknum anggota DPR berinisial UI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Kasus yang menjerat UI yakni dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, UI ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Menurut Harli, dari pemeriksaan UI sebagai saksi, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara ini.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/7).
Harli menjelaskan, keterlibatan UI dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Menurut Harli, sebelumnya dua tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan di antaranya Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata Harli.
Dari pertimbangan Mahkamah Agung, dinyatakan adanya keterlibatan UI sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata Harli.
Kemudian, penyidik memanggil UI untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir beberapa panggilan, hingga akhirnya diamankan oleh Kejagung pada Jumat (26/7).
Ditangkap di Bandara Soetta
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan UI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (26/7) petang.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.
Harli menjelaskan, penyidik mendapatkan informasi dari pihak imigrasi Bandara Soetta bahwa UI tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.
Atas informasi tersebut, tim intelijen dengan sigap mengamankan yang bersangkutan. Harli menyebut, UI bersikap kooperatif ketika diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.