RADARTANGSEL– Polres Cilegon Polda Banten membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Narkoba itu diselundupkan di interior mobil, saat kendaraan roda empat tersebut bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Mapolres Cilegon, Selasa (16/7).
Didik menjelaskan, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pihaknya tersebut dikemas tiap kilogramnya sebanyak 30 bungkus.
Kemudian sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Didik.
Didik mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir. Sementara, sabu tersebut diperoleh dari R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta dan TR sebesar Rp 10 juta,” terang Didik.
Mereka tertangkap pada Jumat (12/7) pukul 13.00 WIB setelah menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.
Didik menegaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu senilai Rp 30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
Atas perbuatannya, par tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkas Didik.