RADARTANGSEL – Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin meminta peristiwa yang dialami Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak terulang.
Hal itu disampaikan Wapres saat merespons pembebasan Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup,” ujar Wapres di Bogor, Selasa (9/7).
Wapres menambahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan.
Namun demikian, Wapres mengaku bahwa belum mengetahui detail ihwal kelanjutan apa yang akan dilakukan.
“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa,” kata Wapres.
Namun dia menyatakan setuju, bahwa apabila kasus belum tuntas, maka perlu dilanjutkan pencarian para tersangka lain.
“Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira,” jelasnya.
Adapun terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.
“(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.
Hal tersebut Pagi Setiawan sampaikan saat bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
“Saya, Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya,” kata dia di Bandung.
Setelah bebas, Pegi Setiawan mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaan-nya sebagai kuli bangunan.
“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata Pegi.
Diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di PN) Bandung, Senin (8/7).
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman