RADARTANGSEL – Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Kamis (4/7).
Posisi Mochammad Afifuddin menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP Republik Indonesia.
Afif menjelaskan bahwa pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antar-anggota.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afif.
Afif menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afif.
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila
Hal tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta, Rabu (3/7).
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” kata Hasyim.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
Sanksi pemberhentian tetap dari DKPP RI terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tersebut terkait kasus dugaan asusila.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Pada Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut, Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Lebih lanjut, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Hasyim) untuk mengganti Hasyim.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Terakhir, DKPP RI juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.