28.2 C
Tangerang Selatan
Senin, April 21, 2025
spot_img

KPK Sita Mobil Mewah di Jakarta Selatan, Ini Nama Pemiliknya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Satu unit kendaraan mewah merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) disita oleh KPK.

Penyitaan terhadap kendaraan mewah tersebut  terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.

Kabar penyitaan mobil mewah tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/5).

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut,” kata Ali.

Menurut Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan tersebut pada hari Senin (13/5).

Ali menjelaskan, mobil mewah yang disiya pihaknya tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Tim penyidik KPK selanjutnya akan menyertakan temuan tersebut ke dalam berkas perkara TPPU SYL, kemudian akan dikonfirmasi ke beberapa saksi yang akan segera dipanggil oleh KPK.

“Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU. Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi, termasuk tersangka,” tandas Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Masmudi mengungkapkan, pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023 untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan