28.9 C
Tangerang Selatan
Jumat, Januari 24, 2025
spot_img

Kasus Kekerasan Mahasiswa Umpam, Polres Tangerang Selatan Tetapkan Empat Tersangka 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Umpam).

Kasus kekerasan tersebut terjadi saat sejumlah mahasiswa Umpam melakukan ibadah di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Minggu (5/5).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi.

“Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26),” kata Ibnu di Tangsel, Selasa (7/4).

Ibnu menjelaskan, kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri.

Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Selanjutnya, korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya.

“Dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP,” terang Ibnu.

Menurut Ibnu, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar, D meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan.

Kemudian tersangka I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri,” beber Ibnu.

Ibnu menambahkan, barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video, tiga senjata tajam jenis pisau, dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (1).

“Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Ibnu.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan