RADARTANGSEL – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tahapan pemilu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebab Indonesia adalah negara hukum.
“Komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Puan saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4).
Lebih lanjut, Puan berharap penanganan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi tersebut mampu menjadikan pemilu bermartabat sesuai konstitusi.
“Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Puan.
Puan pun menggarisbawahi bahwa pemilu sebagai alat mewujudkan demokrasi diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Setiap peserta pemilu dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Puan.
Selain Puan Maharani, dalam rapat tersebut turut hadir para Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Achmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F. Paulus.
Puan menyebut, berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut ditandatangani oleh 189 anggota dan 101 anggota dewan lainnya menyatakan izin.
“Sehingga yang hadir pada hari ini adalah 290 orang anggota dari seluruh fraksi di DPR RI,” tandas Puan Maharani saat mengawali rapat paripurna.
