RADARTANGSEL – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini akan mampu mematahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).
“Kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat, tentunya dengan dasar hukum yang kami punyai dan juga dengan parameter yang juga kami punyai,” kata Dasco.
Dasco menilai, kemenangan yang akan diperoleh pihaknya juga berkat dukungan yang diberikan banyak masyarakat.
“Kalau kemudian 02 menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar,” kata Dasco.
Menurut dia, tidak sedikit pendukung Prabowo-Gibran yang menunjukkan kegeraman atas tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pihak pasangan calon nomor urut 2.
“Kami sudah sebenarnya agak sulit menahan pendukung 02 ini banyak yang mau reaktif karena dituduh curang, tapi alhamdulillah kami kemudian ke bawah menenangkan ‘kita akan selesaikan masalah ini di MK’,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco mengatakan bahwa gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang bergulir di MK merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
“Hari ini kita sudah sama-sama tahu bahwa sidang pertama Mahkamah Konstitusi. Nah, hak untuk mengajukan ke MK ini diatur dan dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dasco
“Ini adalah jalur yang tepat apabila kemudian ada pihak-pihak yang masih merasa ada kekurangan, dan ingin menggunakan haknya di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3) ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara pertama, permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Perkara kedua, permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Berikutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.