RADARTANGSEL– Sebanyak empat orang yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anak wanita yang masih di bawah umur ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Keempatnya ditangkap polisi lantaran terseret kasus dugaan prostitusi online di daerah Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat orang yang diamankan pihaknya itu yakni pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29).
Kemudian dua remaja wanita yang dieksploitasi oleh pasangan suami istri tersebut yakni masing-masing berinisial UYN (17) dan AF (17).
“Keempatnya kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Karawaci,” kata Zain dalam keterangannya di Kota Tangerang, Selasa (19/3).
Zain menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada Sabtu (16/3) pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
Laporan tersebut terkait ada rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat).
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hasilnya, kepolisian mengungkap dan menangkap para pelaku yakni DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500ribu sekali kencan.
“Kita juga amankan barang bukti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan enam alat kontrasepsi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya, sedangkan dua orang remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar saat diamankan tetapi melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi.
“Saat penggerebekan polisi pun melibatkan warga setempat,” ujarnya.
Zain menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Polres Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” pungkas Zain.