26.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img

15 Pegawai KPK yang Terseret Kasus Pungli Rutan Ditahan

Rekomendasi

RADARTANGSEL – 15 oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terseret kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK resmi ditahan.

Para tersangka tersebut di antaranya, Kepala Rutan KPK saat ini inisial AF,  mantan petugas Rutan KPK HK, mantan Plt Kepala Rutan KPK DR, petugas Rutan KPK RS, ARH, AN, EAP, MR, SH, MHA, RU, MA, WO, MA, RR.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

“Terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi.

“Layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” beber Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Selain itu, besaran uang yang diterima oleh para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp 6,3 miliar.

“Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan