27.1 C
Tangerang Selatan
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img

Kerap Beraksi di Tangerang, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polisi 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Komplotan pencuri sepeda motor yang berjumlah tiga orang dan kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dibekuk aparat kepolisian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya tersebut masing-masing berinisial DI, NK, dan DDI.

Menurut Baktiar, ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut diamankan pihaknya usai beraksi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Baktiar membeberkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DI berperan sebagai eksekutor pencurian atau ‘pemetik’.

“Tersangka NK berperan menyembunyikan motor hasil curian,” kata Baktiar di Tangerang, Rabu (13/3).

Baktiar menambahkan, tersangka DI yang menjadi ‘pemetik’ melakukan aksinya saat pemilik kendaraan meninggalkan rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Saat pemilik dan keluarga meninggalkan rumah, lanjut Baktiar, pelaku masuk dan langsung menggasak motor korban.

“Meski aksi dilakukan relatif masih sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan terhadap kendaraan yang kurang. Sehingga para pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan, kata dia, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus.

Personel yang terdiri dari jajaran Polsek Panongan, kemudian berhasil mengamankan seorang penadah berikut sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Sedangkan tersangka DDI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI yang bertugas menjadi eksekutor, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2023.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang.

“Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Baktiar mengimbau agar masyarakat peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan masing-masing dan mengaktifkan siskamling.

“Dan apabila masyarakat melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan kepolisian (agar segera melapor),” kata Baktiar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian Pasal 481 KUH pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Dan Pasal 480 KUH pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan