26.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img

Masih Ingat Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Kabar Terbarunya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Aset milik Panji Gumilang yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut disita petugas kepolisian di wilayah Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset yang disita terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai.

Whisnu merinci, aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp 6 miliar.

Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp 27,3 miliar.

“Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp 1,1 miliar,” terang Whisnu di Jakarta, Jumat (23/2).

Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp 271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.

Whisnu menyebut, pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.

Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita,” jelasnya.

Perkembangan terkini perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).

Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU.

Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.

Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.

Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar.

Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian, Panji juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan