RADARTANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 90 petugas tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 meninggal dunia.
Puluhan orang yang meninggal dunia tersebut terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.
Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan, sampai dengan Jumat (23/2/24) petugas TPS yang meninggal dunia sebanyak 90 orang.
“Kalau dibuat rincian, anggota yang meninggal ada 60 orang dan anggota petugas ketertiban sebanyak 30 orang,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Hasyim mejelaskan, KPU telah memberikan santunan kepada sebagian petugas KPPS yang meninggal dunia dan sisanya masih dalam proses.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan, biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta dan Rp 10 juta untuk bantuan pemakaman.
“Yang telah diberikan santunan sehubungan dengan meninggalnya atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS,” terang Hasyim.
Hasyim juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS.
Hasyim pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.
Pemilu 2024 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota telah berlangsung pada 14 Februari 2024.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
