RADARTANGSEL– Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan wafat atau meninggal dunia, Selasa (26/12).
Lukas dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kabar wafatnya Lukas Enembe tersebut dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
“Benar, pukul 10.45 WIB,” kata Albertus saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12).
Sementara, Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, jenazah almarhum rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Terkait kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Kemudian denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.