27.7 C
Tangerang Selatan
Kamis, Juli 16, 2026

Dapat Remisi Natal 2023, WBP Apresiasi Rutan Kebumen

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 menyampaikan apresiasi kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh WBP bernama Slamet Riyadi usai mendapatkan remisi khusus atau pengurangan sebagian masa hukuman di Rutan Kebumen bertepatan dengan Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/23) pagi.

Dia menjelaskan bahwa proses dalam mendapatkan remisi tidak sulit. Menurutnya, selama menjalani pembinaan di Rutan yang berlokasi di Kebumen itu dirinya diperlakukan bak keluarga.

“Terima kasih kepada Karutan Kebumen Bapak Tri Mulyono beserta jajarannya karena telah memberikan pembinaan yang baik, hingga saya mendapatkan remisi Natal,” ucapnya, seraya tersenyum sumringah.

Karutan Kebumen Tri Mulyono Bersama WBP yang Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 (Foto Istimewa)

Menurut Slamet, pada momen Natal ini ada yang baru atau berbeda. Pasalnya, dirinya dan WBP Nasrani lainya diperbolehkan beribadah bersama keluarga di Rutan Kebumen dengan menghadirkan pendeta dari luar.

“Selama ini kami beribadah sendiri tanpa dipandu oleh pendeta. Hari ini kami bisa beribadah bersama pendeta. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Karutan Kebumen,” kata Slamet.

Selain itu, kata Slamet, dirinya juga mendapatkan hadiah Natal dari Karutan Kebumen Tri Mulyono yang menurutnya sangat meninggalkan kesan yang mendalam bagi WBP dan keluarga

“Karutan memberi bingkisan Natal bagi seluruh WBP Nasrani berupa kue, mie, kopi dan lain-lain,” tandas Slamet seraya menunjukkan bingkisan Natal yang ia dapatkan pada kegiatan tersebut.

Karutan Kebumen Tri Mulyono (Foto Istimewa)

Sebelumnya, satu narapidana atau WBP yang menjalani pembinaan di Rutan Kebumen, Jawa Tengah, mendapatkan remisi khusus Natal 2023 pada Senin (25/12) pagi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Tri Mulyono menyatakan, remisi khusus 1 atau pengurangan sebagian masa hukuman diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, kemudian tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan.

Tri menjelaskan, remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada hari besar ke-agamaan. Hal itu disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing napi atau WBP.

Menurut dia, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap napi yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi masyarakat yang bermanfaat.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selanjutnya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pada Natal 2023 ini satu WBP mendapatkan RK 1, yakni pengurangan masa hukuman satu bulan,” ujar mantan Kasibinadik yang telah mengikrarkan ke NKRI ratusan napiter di Lapas Gunung Sindur, Bogor tersebut.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini