RADARTANGSEL – 318 Narapidana (Napi) yang menjalani pembinaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, WBP terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 119 orang.
Kemudian disusul oleh Lapas Kelas I Tangerang dengan 68 orang, selanjutnya Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 35 orang mendapatkan remisi Natal
Menurut Jalu, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Jalu menjelaskan bahwa 314 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Kemudian, ada 4 WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya WBP-WBP tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani.
“Dengan rincian, 2 WBP berasal dari Rutan Kelas I Tangerang dan 2 lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dimana salah satunya masih menjalani subsider,” kata Jalu di Serang, Senin (25/12).
Jalu berharap, dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Sebagai informasi, saat ini di warga binaan pemasyarakatan yang ada di lingkup kerja Kanwil Kemenkumham Banten berjumlah 9.662 orang dengan kapasitas 5.197 orang.
