RADARTANGSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum lengkap.
Berkas perkara tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Informasi tersebut datang dari Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Herlangga dalam keterangannya, Jumat (22/12).
Herlangga menjelaskan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja,” kata dia.
“Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik, dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
“Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin (18/12).
Herlangga menambahkan, penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (15/12).
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.