RADARTANGSEL – Seorang pria asal Kota Serang berinisial JAP (28) ditangkap aparat kepolisian lantaran memiliki ribuan butir obat keras jenis Heximer dan Tramadol.
JAP ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan, JAP ditangkap pihaknya di rumahnya saat sedang nonton televisi pada 18 Agustus 2023.
Dalam penggeledahan ditemukan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.405 butir dan 630 butir pil Tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 187 ribu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang digantung di pintu kamarnya,” ujar Michael.
Michael menjelaskan, teungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga selain menjual binatang melata, tersangka JAP ini juga diduga menjual narkoba.
“Berbekal dari informasi itu Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menyelidiki informasi tersebut, saat diamankan pelaku tidak melakuk perlawanan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui jika barang bukti dalam kantong plastik dibeli dari AB (DPO) yang mengaku sebagai warga Tangerang seharga Rp 2 juta.
Pelaku juga mengaku jika bisnis ohat keras ini sudah berjalan 3 bulan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sebab usaha menjual hewan, seperti musang, ular dan biawak tidak tiap hari ada pembeli,” kata Michael.
Atas perbuatannya, tersangka JAP dijerat Pasal 435 UU RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
