RADARTANGSEL – Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut menetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut memantik perhatian serius dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD dalam pernyataannya mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan tersangka pada kasus rasuah tersebut.
“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp 1 miliar dari yang didugakan,” ujar Mahfud.
“Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp 1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” imbuh Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Mahfud menjelaskan bahwa peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.
“Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu.
“Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm ABC.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) inisial MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati MR, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) RA.
Alexander membeberkan, Marsyda TNI HA diduga menerima suap puluhan miliar rupiah dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
