35 C
Tangerang Selatan
Minggu, Oktober 18, 2026

Dua Pria Ditangkap Polisi Yogyakarta, Perbuatanya Bikin Gregetan 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Dua pria berinisial AW (43) dan SU (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta.

Usut punya usut, kedua pria itu ditangkap polisi lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain kasus TPPO, kedua pria tersebut juga terseret dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Akibat aksi kedua pelaku tersebut, puluhan kaum perempuan dikabarkan telah menjadi korban.

Kasat Reskrim  Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Jumat (21/7) kemarin.

Setelah polisi mendatangi sebuah lokasi di Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang menjadi tempat menampung para korban TPPO.

“AW dan SU udah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta,” kata Nevada, Kamis (27/7).

Nevada menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya penampungan perempuan yang berkedok sebagai salon di Gedongten, Kota Yogyakarta.

Informasi itu diperoleh dari salah satu perempuan yang berhasil melarikan diri dari rumah penampungan itu.

“Karena merasa terkungkung di situ akhirnya perempuan itu kabur lewat belakang sampai menjebol asbes milik tetangga,” kata dia.

Setelah menggeledah tempat itu, polisi menjumpai sebanyak 53 orang perempuan dengan dua di antaranya di bawah umur yang kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, puluhan perempuan itu hanya boleh keluar penampungan itu saat mereka bekerja mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Mereka ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.

“Hanya boleh melakukan aktivitas kerja. Tidak boleh keluar penampungan selain saat jam kerja,” beber Nevada.

Berdasar keterangan yang diperoleh penyidik, penampungan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan sudah banyak perempuan yang keluar masuk penampungan tersebut.

Menurut Archye, di penampungan itu polisi juga mengamankan 120 KTP perempuan yang pernah bekerja di tempat tersebut.

Dalam kasus TPPO itu, AW, warga Gedongtengen, Yogyakarta berperan sebagai pemilik penampungan.

Sedangkan SU, warga Kebumen, Jawa Tengah bertugas mencari target korban sekaligus admin salon.

Nevada mengungkapkan, para korban direkrut pelaku dengan dibelikan sejumlah barang seperti telepon genggam hingga uang pinjaman lalu diikat dengan kerja sistem kontrak.

Selama bekerja di tempat karaoke di Pasar Kembang, mereka dibayar Rp 100 ribu per jam sedangkan pemilik penampungan memungut 25 persen dari uang tersebut.

Namun demikian, gaji yang diperoleh para korban ternyata tidak sesuai yang seharusnya mereka terima.

“Tidak sesuai yang didapatkan karena banyak potongan dan denda-denda,” ungkap Nevada.

Terhadap para korban yang sebagian berasal dari luar DIY, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat dipulangkan ke daerah asal.

“Yang anak kami titipkan ke penitipan anak. Yang lain kembali ke daerah asal,” pungkas Nevada.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Selanjutnya, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 Jo pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan