RADARTANGSEL – Seorang kurir narkoba berinisial MI ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
MI ditangkap oleh BNNP Banten di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.
Pada penangkapan tersebut, BNNP Banten berhasil mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Plh. Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menjelaskan, MI ditangkap pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soetta.
“Diketahui MI membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Tangerang dengan modus disembunyikan di celana dalam miliknya,” kata Rachmad dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Rachmat menyatakan, modus tersangka menyembunyikan narkoba di dalam celana tersebut sebagai upaya mengecoh petugas pemeriksaan bandara.
“Setelah itu, narkotika tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka,” tuturnya.
Upaya yang dilakukan oleh pelaku diketahui petugas BNNP Banten yang bekerjasama dengan BC Kanwil Banten dan otoritas keamanan Bandara (Avsec Bandara).
Saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI di ruang perkantoran Avsec Area kedatangan teminal 2 Bandara Soetta, petugas menemukan barang bukti narkotika.
“Berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya,” jelasnya.
Adapun dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten berhasil menyita barang bukti narkotika sabu seberat 400.177 gram dan 2 buah celana dalam merk Levis yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp 6.602.000.
“Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 generasi penerus bangsa,” tandas Rachmat.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya pun menyangkakan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rachmat.
