29.5 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juni 5, 2026

Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memasuki babak baru.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

“Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka,” kata Danang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5).

Danang menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Menurut dia, waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5) hingga Rabu (24/5) dengan dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.

“Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari,” katanya.

Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario yang sudah diperiksa, termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dan ayah David Ozora, Jonathan.

Sedangkan tujuh jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani dan Agus Kurniawan.

Kemudian, kata Danang, ada 21 barang bukti yang akan diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan