RADARTANGSEL– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyoroti kasus penyakit gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia.
“Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis (27/10).
Komnas HAM mendukung dan mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab, paparnya.
Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga Rabu (26/10) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air telah mencapai 269 kasus. Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dibebaskan dari biaya perawatan.
Tidak hanya itu, katanya, bagi keluarga korban kasus gagal ginjal akut yang anaknya meninggal dunia, Komnas HAM berpandangan pemerintah atau kementerian/lembaga terkait sebaiknya memberikan santunan.
Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas.
“Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi,” ujarnya.
Komnas HAM mengaku prihatin atas kasus gagal ginjal akut yang diduga menyebabkan meninggalnya ratusan anak di Indonesia, ucapnya.
Sebagai lembaga yang fokus di bidang HAM, dia menegaskan, pihak-pihak terkait harus memperhatikan aspek keselamatan anak.
“Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial,” tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022.
Mohammad Syahril menjelaskan, dari total angka tersebut sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.
“Pada 24 Oktober, ada 241 kasus, sehingga ada kenaikan 18 kasus. Namun, kami ingin sampaikan dari 18 kasus itu yang betul-betul baru setelah tanggal 24 Oktober atau setelah juga edaran dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat itu hanya tiga kasus,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10).
