RADARTANGSEL – Polisi memeriksa dua tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Selasa (11/10). Pemeriksaan dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim.
Dua tersangka yang diperiksa, yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul Haris didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sumardhan, tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB.
Keduanya turun dari mobil dan sempat menyapa awak media. Abdul Haris mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Ya, kita mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kita taat hukumlah, akan kita ikuti prosesnya,” ujarnya.
Tak lama kemudian, tersangka Suko Sutrisno datang. Ia langsung masuk ke ruangan penyidik.
Sementara, untuk seorang tersangka lainnya, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, baru akan diperiksa, Rabu (12/10).
“Rencananya besok [hari ini] di Polda Jatim mungkin jam 10.00,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10).
Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Lima tersangka tersebut yakni Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Namun, terdapat tiga tersangka yang batal diperiksa penyidik. Sebab, mereka tidak didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan tersebut.
“Tiga orang anggota [Polri], yaitu Kompol WS, AKP H, AKP BS tadi datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tanpa penasihat hukum,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto menuturkan, Polda Jatim akan memberikan bantuan hukum kepada tiga anggota polisi yang menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
“Kita tunggu. Kita institusional. Polda Jatim siapkan. Anggota kalo masalah, kita ada bidang hukum yang dampingi. Kita tanya dan komunikasikan dari Polda Jatim atau bagaimana,” tandasnya.
Hingga saat ini, Polri juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, penyidik masih perlu memintai keterangan dari mereka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
