RADARTANGSEL – Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan akhir terkait kasus kematian Brigadir J.
“Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI,” kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).
Dia menambahkan, laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi,” terang Taufan.
Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.
Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.
Taufan meyakini, rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.
“Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri,” ujarnya.
Taufan juga berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dengan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai. Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan.
