RADARTANGSEL – Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Surya Darmadi. Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian negaranya yang fantastis.
Kasus ini terkait penguasaan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Nilai kerugian perekonomian negaranya hingga Rp 78 triliun.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/8).
Kejaksaan Agung menjerat Surya Darmadi bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Pada 2003, diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan itu diduga anak usaha PT Duta Palma yang merupakan milik Surya Darmadi.
Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kawasan hutan itu kemudian dimanfaatkan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit. Dalam sebulan, lahan itu disebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah pun menyebut penyidik akan fokus dalam pemulihan aset negara dalam kasus ini. Mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Sekarang jaksa akan konsentrasi di pengembalian aset, karena kerugian cukup besar kan, Rp 78 triliun,” ujar Febrie di kantornya, Senin (16/8).
Keberadaan Surya Darmadi sempat tidak ditemukan karena berada di luar negeri. Namun kini, ia sudah pulang ke Indonesia dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Pengacara keluarga menyebut kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
Kasus ini pun disebut-sebut memecahkan rekor kerugian perekonomian negara. Sebab nilainya hingga Rp 78 triliun.
