RADARTANGSEL – Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menangkap Surya Darmadi alias Apeng apabila sudah diketahui keberadaannya. Hal tersebut merespons informasi soal dugaan sang buronan sempat terlihat di Bandara Ngurah Rai Bali pada 23 Juli 2022 lalu.
“Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya pasti kita tangkap,” kata Firli kepada wartawan saat meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
Firli tak menjawab secara pasti soal apakah KPK sudah mendapatkan jejak Surya Darmadi, termasuk saat ia diduga terlihat di Bali. Namun demikian, ia memastikan KPK masih berusaha mencari para buronan, termasuk taipan Indonesia itu.
Terlebih, kata Firli, sejak awal KPK sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri maupun kepada Interpol terkait dengan pencarian Surya Darmadi.
“KPK sampai hari ini terus bekerja sama dengan pihak Kementerian Kumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian terkait khususnya di mana kira-kira tempat pelarian saudara SD [Surya Darmadi] tersebut,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Plt juru bicara KPK Ali Fikri, menambah bahwa Surya Darmadi telah lama ditetapkan DPO oleh KPK. Dan hingga sekarang, dia masih berstatus sebagai buronan Internasional.
“Itu DPO kan sudah cukup lama. Saya kira statusnya saat ini masih DPO, masih buron Internasional,” katanya.
Ali juga merespons kabar Surya Darmadi sempat berada di Bali. Namun ia enggan membeberkan progres pencarian Surya Darmadi.
“Ya, pastinya kan begini ya, informasi dan data dari teman teman wartawan ini kan informasi yang beredar di masyarakat. Tapi tentu kami kan juga punya upaya-upaya. Kemarin kami sudah jelaskan kami ada koordinasi dengan ini, dan tentu nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan ketika sudah ada hasil dari koordinasi dan perlu kami sampaikan,” ungkap Ali.
KPK sudah menetapkan Darmadi sebagai tersangka sejak 2019. Dia merupakan tersangka suap terhadap eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjerat Surya Darmadi sebagai pada 1 Agustus 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung, yang merugikan perekonomian negara.
