RADARTANGSEL – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap seorang pria inisial RO (26) lantaran memiliki belasan bungkus narkotika jenis sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, RO merupakan warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, ditangkap pada Kamis (26/5) lalu.
“Kita dapatkan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil berisikan sabu, dengan berat kotor mencapai 4,6 gram, dua timbangan digital, Hp, plastik klip,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (28/5).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba berlanjut melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.
Hingga akhirnya, lanjut Agus, RO ditangkap di lingkungan Pelarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat dilakukan penggeledahan, sambut Agus, pihaknya berhasil menemukan satu bungkus sabu.
Kemudian pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah RO di wilayah Kelurahan Kaligandu, hingga akhirnya ditemukan barrang bukti lainnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya
“Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terduga, lalu di dalam kamar ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Agus menyebut, pihaknya telah membawa RO ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Menurut Agus, jika terbukti menyalahgunakan narkoba, RO terancam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya. (BD/One).
